Bawaslu Sumut Akan Merekrut 25.233 Orang untuk Menjadi Pengawas TPS

topmetro.news – Pembukaan rekrutmen Pengawas TPS dimulai pada 12 hingga 28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024. Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024. Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 – 20 November 2024.

“Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut Romson Paskoro Purba ST SH.

“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu pengawas desa/kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Romson.

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) Huruf a, b, dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, antara lain: a. Pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan; b.Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan; c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara; d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan; dan e. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelenggaraan pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan /panwas kecamatan melalui pengawas desa/kelurahan/PPL.

penulis | Erris JN

 

Related posts

Leave a Comment